Raperda Tanggung Jawab Sosial Disahkan Tahun 2023
Anggota
Komisi I DPRD Bontang Maming
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BONTANG -
Rancangan Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan baru bisa
disahkan menjadi Perda di tahun 2023 mendatang.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming
mengatakan, Raperda TJSLP ini sudah masuk tahap konsultasi publik, dengan
melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bontang,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, pihak Perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), BUMN, BUMD, dan Tokoh Masyarakat.
“Jadi memang kita jadwal di konsultasi publik
atau saat uji publik untuk mendengarkan seluruh masukan-masukan baik dari
perusahaan maupun stakeholder,” ujarnya, usai Rapat di sekretariat DPRD
Bontang, Senin (28/11/2022).
Adapun tujuan konsultasi publik ini
dilakukan, kata Maming, untuk menyempurnakan isi draf atau konsep Raperda TJSLP
dengan sistem bottom up.
“Jadi sistemnya bottom up atau mendengarkan
masukan dari bawah terus kita rangkum semua, supaya Raperda ini bisa
dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab oleh perusahaan
maupun masyarakat,” timpalnya.
Selain itu, Politikus Partai PDI-Perjuangan
ini juga menekankan beberapa catatan-catatan diantaranya meminta adanya
sinkronisasi program, seperti misalnya Musrenbang kota disinkronkan dengan
perencanaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bontang. Selain itu,
nantinya juga akan dibentuk forum tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan atau TJSLP.
“Jadi supaya tidak tumpang tindih di dalam
implementasi, harus ada sinkronisasi program antara perusahaan dan pemerintah
kota,” tandasnya.
Selanjutnya, Tim Pansus dan Tim Asistensi
nantinya akan melakukan harmonisasi ke Departemen Hukum dan HAM Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur. Adapun jumlah pasal dalam Raperda ini terdiri dari
13 BAB dan 29 pasal.
“Masih banyak tahapannya jadi tidak mungkin
selesai tahun ini, Tim pansus dan Tim asistensi akan memuat dan mengevaluasi
masukan-masukan yang relevan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang sudah di
susun untuk dilakukan harmonisasi ke departemen Hukum dan HAM Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur,” tandasnya.(ADV)